Dongkrak Akses Air Minum Layak, Pemerintah Kebut Kesiapan Infrastruktur Air Baku Baru
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi V DPR RI bergerak memastikan kesiapan usulan megaproyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang memanfaatkan pasokan air baku dari bendungan. Langkah ini dilakukan melalui peninjauan lapangan intensif untuk memverifikasi dokumen teknis, ketersediaan lahan, serta aspek pendukung lainnya sebagai bagian dari pemenuhan readiness criteria sebelum proyek mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat.
Direktur Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Oscar R.H. Siagian, menjelaskan bahwa berkas usulan dari Perumda Air Minum setempat sebenarnya sudah direviu oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah. Kendati demikian, masih ada beberapa poin teknis dan penyesuaian rencana anggaran biaya (RAB) yang wajib diselaraskan dengan regulasi terbaru.
“Dokumen yang disampaikan sebelumnya telah kami terima dan lakukan reviu. Beberapa dokumen teknis masih perlu disesuaikan agar memenuhi readiness criteria yang dipersyaratkan,” ungkap Oscar.
Target 8.000 Sambungan Rumah dan Detail Infrastruktur
Berdasarkan perencanaan, proyek pemanfaatan air bendungan ini diproyeksikan memiliki total kapasitas 100 liter per detik (2 x 50 liter per detik). Pasokan ini ditargetkan mampu mengalirkan air bersih ke sekitar 8.000 Sambungan Rumah (SR) yang tersebar di 11 desa pada tiga kecamatan prioritas.
Untuk merealisasikannya, dibutuhkan alokasi anggaran total sekitar Rp118,88 miliar. Dana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk rangkaian pekerjaan fisik berskala besar, yang meliputi:
1. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) modern.
2. Penyediaan reservoir raksasa berkapasitas 1.200 meter kubik.
3. Pemasangan dua unit booster pump dan bak pelepas tekan.
4. Pemasangan jaringan pipa distribusi utama sepanjang 31.949 meter.
Masalah Lahan Perhutani Jadi Tantangan Utama
Meski mayoritas syarat administratif telah dikantongi, tantangan terbesar saat ini bertumpu pada legalitas pemanfaatan lahan. Proyek ini masih harus menyelesaikan izin pemanfaatan lahan di kawasan Perhutani serta proses pembebasan sebagian tanah milik warga setempat. Di sisi lain, penyusunan dokumen lingkungan terus dikejar dan ditargetkan rampung pada Juni 2026 ini.
Staf Ahli Menteri PU Bidang Hubungan Antar Lembaga, Triono Junoasmono, mengimbau agar seluruh pihak mempercepat komunikasi terkait pembebasan lahan ini karena prosesnya kerap memakan waktu.
“Pengalaman kami menunjukkan bahwa penyelesaian lahan di kawasan Perhutani membutuhkan waktu yang tidak singkat. Karena itu, koordinasi dan kesepakatan perlu segera dilakukan agar usulan program dapat diproses lebih lanjut,” tegas Triono.
Dukungan serupa datang dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, yang bertindak sebagai ketua rombongan tim kunker. Ia mendesak agar hambatan regulasi lahan ini segera diurai bersama agar pemenuhan hak air minum layak bagi masyarakat di wilayah timur tidak tertunda lama. Melalui sinergi ini, pemerintah pusat, parlemen, dan pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administratif demi mengejar realisasi konstruksi di lapangan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!